Usulan Anggaran Santunan Kematian Naik

0
265
Sejumlah Desa di Kudus Kebingungan Habiskan Dana Desa
Warga Desa Ternadi Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus berjalan pulang ke rumah usai mencari rumput. (ilustrasi, foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Program santuanan kematian untuk warga Kabupaten Kudus masih akan terus berlanjut di tahun 2020. Dinas Sosial Kabupaten Kudus mengusulkan anggaran Rp 7,6 miliar untuk program tersebut pada RAPBD 2020.

Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Agung Eko Raharjo kepada wartawan mengatakan, usulan anggaran sebesar Rp 7,6 miliar itu termasuk untuk mengakomodasi program bantuan uang tunggu untuk keluarga pasien sakit di kelas III RSU Kudus.

“Usulan kami naik dari alokasi tahun ini sebesar Rp 5 miliar, menjadi Rp 7,6 miliar pada RAPBD 2020,” katanya.

BACA JUGA : Anggaran Cekak, Pemkab Kudus Bakal Pangkas Tenaga Kontrak

Disebutkan, usulan kenaikan anggaran pada APBD 2020 tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal. Untuk pemberian santunan kematian 2019, sudah menyasar sebanyak 4.106 keluarga penerima manfaat.

Santunan yang diberikan sebesar Rp 1 juta untuk warga yang meninggal karena sakit dan Rp 2,5 juta untuk yang meninggal akibat kecelakaan. Sementara it, uang bantuan untuk warga Kudus yang menjalani perawatan di rumah sakit di ruang kelas III telah disalurkan kepada sebanyak 824 orang.

Nilai bantuan masing-masing Rp 50.000 per hari, dengan total maksimal bantuan dihitung tiga hari.

Agung mengatakan, pencairan bantuan tersebut diupayakan bisa sehari langsung cair pada tahun ini. Dengan catatan, semua persyaratan telah lengkap, sehingga bisa secepatnya diproses dan dicairkan.

“Pemkab Kudus juga telah menginstruksikan camat atau kepala desa turut membantu warganya agar pencairannya bisa dilakukan secepatnya, Santunan kematian maupun bantuan uang tunggu diharapkan mampu meringankan beban warga yang membutuhkan,” katanya. (SRM)

 

BACA JUGA  Pasar dan Mall di Kudus Disiapkan Hadapi New Normal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini