30.8 C
Kudus
Minggu, 26 Januari 2025
BerandaPatiWacana Pembangunan TPA Baru Menguat, DLH Pati Incar Lahan Perhutani

Wacana Pembangunan TPA Baru Menguat, DLH Pati Incar Lahan Perhutani

- Advertisement -spot_img

PATI,bermasa.com – Wacana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru di Kabupaten Pati terus menguat. Pemkab Pati terus mematangkan rencana pembangunan TPA baru ini.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mengincar lahan milik Perhutani di Kecamatan Tambakromo untuk pembangunan TPA baru ini.

Pemkab Pati berencana pembangunan TPA baru di wilayah Kecamatan Tambakromo.

BACA JUGA : Pemkab Pati Usulkan Anggaran Perluas TPA Plosojenar

DLH) Kabupaten Pati telah melakukan survei bersama Perhutani.

Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo mengatakan penambahan TPA di area selatan ini baru tahap rencana.

Ia mengatakan, hingga saat ini hasil kajian atas dokumen kriteria kelayakan dari lahan yang mereka incar belum mendapatkan titik terang.

“Kami masih nunggu kajian serta tentang syarat pengajuannya. Tetapi kami belum bisa menentukan titiknya itu,” katanya.

Tulus mengungkapkan kebutuhan lahan TPA baru untuk wilayah Kabupaten Pati bagian selatan cukup mendesak. Sebab jika sampah dikirim ke TPA yang sudah ada, jarak tempuhnya cukup jauh.

Akibatnya sejumlah sampah di wilayah selatan banyak yang menumpuk di pinggir jalan. Seperti yang terlihat di pinggir jalan Pati-Kayen sejumlah kantong sampah tampak tergeletak.

Terpisah, Administratur Perhutani KPH Pati Eko Teguh Prasetyo membenarkan rencana pembangunan TPA baru di wilayah Perhutani tersebut. Menurutnya pihak Pemkab Pati melalui DLH telah berkomunikasi dengan Perhutani Pati untuk membangun TPA di Kecamatan Tambakromo.

Eko menyebut lokasi wilayah hutan yang diminta untuk pembuatan TPA berada di wilayah  hutan pengelolaan khusus. Lokasi ini merupakan wilayah hutan yang berada di bawah kementerian secara langsung.

“Untuk memanfaatkan lahan ini harus izin langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) langsung. Namun jika luas lahan yang dibutuhkan kurang dari 5 hektaren, cukup melalui DLH Provinsi saja,” ujarnya. (srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini