Warga Tubanan Gugat Tanah Proyek PLTU

0
371
tanah proyek pltu
proses persidangan atas gugatan tanah untuk proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6 di PN Jepara Kamis (23/7) (foto : suaramuria.com)

JEPARA, suaramuria.com – Dua warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang Suliyat (63) dan Susiati (52) melayangkan gugatan kepada PT Central Java Power (CJP). Gugatan Perdata tersebut terkait atas sebidang tanah di lingkungan Proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6. Hingga Kamis (23/7), sidang masih berlangsung di PN Jepara.

Dua orang yang merupakan kakak beradik ini mengaku berusaha mempertahankan hak atas warisan orang tuanya yang dijual oleh pihak lain untuk kepentingan proyek tersebut. Dengan menunjuk kuasa hukum Suhardi SH dan Mulyanto SH, mereka menyampaikan gugatan perdata kepada tiga pihak yang diduga merugikan mereka.

Tiga pihak yang digugat adalah Tabri dan Tasri yang menjual tanah, serta PT CJP yang membeli tanah tersebut.

BACA JUGA : Sumitomo Kucuri Desa Ring I PLTU Puluhan Ton Beras

Tanah sekitar 1.370 meter persegi tersebut sebelumnya merupakan milik orang tua mereka, yaitu almarhumah Suri Djemadin. Namun tanpa sepengetahuan orang tuanya selaku pemilik sah tanah, telah terjadi jual beli atas tanah tersebut.

“Klien kami selaku ahli waris yang sah menuntut agar tanah yang saat ini dikuasi PT CJP dikembalikan. Selanjutnya klien kami juga meminta ganti rugi atas semua dampak yang muncul dengan uang sejumlah Rp 15 miliar secara keseluruhan,” beber Suhardi.

Menurutnya, sebelum gugatan dilayangkan,  ia mewakili penggugat sudah menyampaikan somasi kepada mereka. Namun sayangnya gagal. Bahkan, mereka juga sudah menyampaikan kepada Bupati Jepara, Gubernur Jawa Tengah agar persoalan ini bisa selesai di luar pengadilan.

”Semuanya buntu, hingga akhirnya ada persidangan gugatan perdata ini,” jelas Suhardi di PN Jepara Kamis (23/7).

Tolak Memberikan Statemen

Kuasa Hukum pihak tergugat, Mohamad Akbar Fahreza SH dan Raditya Anugerah Titus SH menolak memberikan statemen apapun karena persidangan sedang berjalan.

BACA JUGA  Ratusan Buruh Rokok ‘Upgrade’ Keterampilan di BLK Kudus

Pada sidang Kamis (23/7) ini, Majelis Hakim PN Jepara yang terdiri dari Hakim Ketua Yuli Purnomo Sidi SH MH, Veni Mustikawati, SH MH, dan Demi Hardiyantoro SH, MH  memutuskan akan melihat langsung obyek yang disengketakan yaitu tanah yang saat ini berada di Proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6.

”Silakan para tergugat dan penggugat mempersiapkan diri untuk melihat langsung obyek yang disengketakan. Kita harus memastikan obyek yang disengketakan. Sidang akan dilanjutkan besok (Jumat 24/7),” kata Hakim Ketua Yuli Purnomosidi. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini